13 Calon Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Nyatakan Deklarasi Damai Berbasis Akhlak Karimah

JABAR EKSPRES – Demi menciptakan suasana pemilihan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung masa bakti 2023-2027 yang berakhlakul karimah dan sesuai dengan model pergantian di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Prof. Mahmud selaku rektor UIN Sunan Gunung Bandung saat ini memimpin Deklarasi Damai calon rektor.

Deklarasi Damai tercipta saat Sidang Pleno Senat Universitas dalam rangka memberikan Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung masa bakti 2023-2027. Sidang tersebut berlangsung di Gedung Rektorat Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada Rabu (24/5/2023). Ketua Senat Universitas, Nanat Fatah Natsir yang didampingi oleh Sekretaris Senat Universitas, Idzam Fautanu, dan Ketua Panitia Setia Gumilarmi memimpin sidang tersebut.

BACA JUGA: Peminat Membludak, KSR PMI UIN Bandung akan Rutinkan Kegiatan Donor Darah

Ketua Senat Universitas menyampaikan bahwa semua prestasi membanggakan yang telah diukir harap bisa dilanjutkan. Selalu memelihara yang baik dan mengambil yang baru lebih baik.

“Siapapun nanti yang terpilih menjadi Rektor, tentunya harus melanjutkan berbagai prestasi membanggakan tersebut, tentu dengan prinsip kaidah ushuliyah   al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah,  Memelihara yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, kepada calon Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung selanjutnya dapat mengimplementasikan, 1) Rencana Induk Pengembangan (RIP) UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2019-2045 yang telah disahkan. 2) Grand Desain Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) 2020-2045. 3) Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

BACA JUGA: Tanggapan Dan Harapan Dosen UIN Bandung Terhadap Sistem Pendidikan Indonesia

“Jangan sampai Rektor berganti RIP, grand desain, pedoman integrasi ilmu berubah. Oleh karena itu usaha semuanya yang dilakukan oleh para pendahulu dimuat dalam fakta integritas yang telah ditandatangani oleh setiap calon Rektor dan deklarasi damai, kondusif, dan bertanggung jawab untuk terus berusaha meningkatkan mutu kampus tercinta,” katanya.

Prof. Mahmud mengatakan bahwa Pemilihan Calon Rektor ini telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama No. 68 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama No. 3151 Tahun 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan