Sedangkan laporan Detikcom itu membahas harta kekayaan Reihana yang dinilai janggal karena hanya tercatat Rp 2,7 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebelumnya, pada Senin, 8 Mei 2023 Reihana telah memenuhi undangan KPK untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kemudian Reihana pun diklarifikasi untuk kedua kali oleh KPK pada Jumat, 19 Mei 2023 terkait LHKPN.
Namun, Kadinkes Lampung tersebut meminta penundaan pemeriksaan karena butuh waktu untuk mempersiapkan data pendukung.
Dengan demikian, unggahan video yang menyatakan Kadinkes Lampung resmi terbukti korupsi pada 19 Mei 2023 dan pura-pura gangguan jiwa merupakan adalah tidka benar atau hoaks. (*)