Sedangkan, menurut keterangannya, untuk melakukan penangkapan pada seseoranga tau kelompok harus ada Undang-Undang yang mengatur kasus tersbeut terlebih dahulu.
Berbeda halnya dengan negara Rusia, mereka melarang LGBT dan membuat Undang-Undangnya.
Sehingga, katanya, di Rusia kasus LGBT bisa ditangkap dan diadili sesuai Undang-Undang tersebut.
“Pak kok tidak ditangkap, kan ini negara Pancasila? Ya, mana Undang-Undangnya. Menangkap orang itu harus ada Undang-Undangnya dulu.
Ini undang-undangnya gak mau muat. Beda dengan di Rusia.” kata Mahfud MD, menegaskan, dikutip JabarEkspres.com pada Rabu, 24 Mei 2024.
Kemudian ia pun menyayangkan pernyataannya mengenai LGBT menghebohkan publik hingga meemicu kesalahpahaman sejumlah pihak.
Dengan demikian ia mengatakan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh peran media mainstream.
Bahkan ia mengungkapkan pentingnya literasi media politik terutama menjelang pemulihan umum atau Pemilu 2024.
Tujuannya yakni untuk memitigasi konfik SARA dan menguatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang.
Salah satu contoh dari lemahnya peran media mainstream yakni soal pemberitaan pernyataan LGBT yang menyeret namanya tersebut hingga membuat sejumlah pihak salah paham.
Menurutnya, menjelang Pemilu 2024 banyak media mainstream yang memihak dan punya afiliasi politik. Tentunya hal tersebut harus dihindari.
Meskipun demikian, pernyataan soal LGBT yang dijelaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD tersebut masih menjadi perbincangan publik hingga saat ini. (*)