JABAR EKSPRES — Saat ini, di Jakarta, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, atau PPDB untuk jenjang SMA dan SMK sudah dibuka.
Di tahap ini, para calon siswa yang memiliki SMA/SMK yang dituju, haruslah mengetahui jadwal PPDB di Jakarta, berikut syarat dan lainnya.
Untuk PPDB Jakarta sendiri, jenjang SMK sudah bisa melakukan prapendaftaran mulai tanggal 10 Mei 2023 sampai 9 Juni 2023.
Prapendaftaran merupakan sebuah langkah awal dari rangkaian proses PPDB Jakarta tahun 2023.
Jika sudah melakukan proses prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk SMK selanjutnya memasuki tahap pengajuan rekening.
Tahap ini mulai sejak hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023 yang berlangsung sampai tanggal 5 Juli 2023.
Kemudian, jika sudah melakukan tahap pengajuan akun, kamu akan masuk ke tahapan pendaftaran.
Tak ketinggalan juga pemilihan sekolah pada 12 Juni 2023 untuk beberapa jalur penerimaan.
Jika kamu ingin mengikuti PPDB untuk SMK di Jakarta ini, kamu bisa melihat persyaratannya di bawah.
Syarat Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMK
Berikut syarat umum yang harus dipenuhi oleh CPDB yang memilih jenjang SMK:
- CPDB yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta harus berdasarkan dengan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
- Siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan atau sekolah di jenjang yang akan dituju, harus dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan ditandatangani oleh orang tua maupun wali.
- CPDB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk calon siswa SMP dan SMA.
- Kartu Keluarga (KK) yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2022 dan sudah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Syarat Dokumen PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK
- Selain syarat umum di atas, calon siswa juga harus melengkapi dokumen berikut:
- Nilai Rapor untuk Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan juga Kelas 9 (Semester 1)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik yang berasal dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS maupun MPK
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
- Dokumen seperti KK, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Sementara, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki saja.