JABAR EKSPRES – Polresta Bandung berhasil ungkap kasus pelaku pembuat dan penyebaran video tindakan asusila yang sempat viral.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, perempuan yang ada dalam video berinisial DM (27) dan perekam berinisial RM (42), keduanya merupakan suami istri.
“Suami istri yang menjadi objek pornografi adalah istrinya yang memvideokan suaminya,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin 22 Mei 2023.
BACA JUGA; Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Lakukan Tindakan Asusila, 11 Anak Dibawah Umur Jadi Korban
Dia menjelaskan, pelaku berniat merekam video hanya untuk koleksi pribadi pada Juni 2022 lalu.
Berselang satu bulan tepatnya Juli 2022 lalu, sang suami alias RM membuat sengaja akun media sosial Twitter dengan tujuan memperjual belikan video tersebut.
“Tersangka mengaku membuat empat video di TKP tersebut, yang viral satu di antara keempatnya,” jelas Kusworo.
“Pengakuan tersangka ini baru sekali dilakukan,” tambahnya.
Kusworo mengungkapkan, video pornografi berdurasi satu menit itu, dijual dengan harga Rp100.000 sampai Rp300.000 kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur menjual Rp350.000.
“Yang memperjual belikan video pornografi tersebut merupakan anak yang usianya masih di bawah umur 17 tahun,” ungkapnya.
“Kami lakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan membeli di bulan september 2022,” lanjut Kusworo.
Terkait status tersangka di bawah umur, Kapolresta memaparkan, sejauh ini pihaknya masih melihat perkembangan ke depan.
“Yang bersangkutan warga Bandung, Babakan Ciparay, diamankan di Kota Bandung,” imbuh Kusworo.
Dia menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memastikan bahwa lokasi pembuatan video pornografi hanya di satu tempat, yakni perkebunan teh di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
“Sehari-hari pakai jilbab dan cadar. DM tidak tahu videonya diperjual belikan, baru tahu ketika viral di Mei 2023,” tutur Kusworo.
“Suaminya memperjual belikan video tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya,” lanjutnya.
Kusworo mengimbau, kepada masyarakat atau warganet (netizen), yang mendistribusikan video pornogrgfi tersebut, untuk tidak dilanjutkan alias tak meneruskan penyebarannya.
“Kami minta tidak melanjutkan dan melakukan sesuai Undang-Undang ITE, barang siapa yang mentransmisikan video pornografi bisa diancam hukuman ITE,” imbaunya.