Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta Diringkus Polisi, Pasutri Ini Rugikan Korban hingga Rp257 Juta

JABAR EKSPRES – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku penipuan tiket konser Coldplay Jakarta yang rugikan korban hingga Rp257 juta.

Seperti diketahui bahwa baru-baru ini beredar informasi mengenai penipuan tiket konser Coldplay Jakarta yang mencapai Rp257 juta.

Polisi pun telah mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pentipuan tiket konser Coldplay Jakarta untuk segera melapor.

BACA JUGA: Heboh Puteri Indonesia Intelegensia 2019 Diduga Jadi Calo Tiket Konser Coldplay, Lycie Joanna Jonsen Dibanjiri Hujatan Netizen

Sementara itu, sebanyak 60 orang yang mengaku sebagai korban penipuan tiket konser Coldplay Jakarta telah melapor ke polisi dan kerugiannya diperkirakan mencapai Rp275 juta.

Terkait hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak Polda Metro Jaya dan pihaknya langsung turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.

Sebagai informasi, baru-baru ini pelaku penipuan tiket konser Coldplay Jakarta akhirnya berhasil diringkus polisi.

BACA JUGA: Kisruh Penolakan Coldplay Masih Bergulir, Habib Jafar Bakal Tetap Nonton Konser Chris Martin Cs?

Pelaku tersebut diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial ABF (22) dan W (24), kini mereka pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah.

Ini untuk hasil penyidikan sementara,” kata Auliansyah Lubis kepada awak media, dikutip JabarEkspres.com pada Selasa, 23 Mei 2023.

Sebelumnya, pihak korban mengaku bahwa dirinya merasa tertipu karena memanfaatkan jasa titip (jastip) melalui media sosial Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id untuk membeli tiket konser band legendaris asal London, Inggris tersebut.

Ia pun percaya karena akun tersebut membagikan testimoni yang dimaksudkan untuk membuat publik percaya dan menggunakan jasanya dalam berburu tiket konser tersebut, namun ternyata hal itu adalah palsu atau akal-akalan pelaku.

Polisi juga menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa kasus ini adlaah pertama kali mereka lakukan.

Atas penipuan penjualan tiket konser Coldplay Jakarta tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan