Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Jakarta Diringkus Polisi, Pasutri Ini Rugikan Korban hingga Rp257 Juta

Polsisi berhasil meringkus pelaku penipuan tiket konser Coldplay Jakarta yang rugikan korban hingga Rp257 juta. Instagram/@temgmt.
Polsisi berhasil meringkus pelaku penipuan tiket konser Coldplay Jakarta yang rugikan korban hingga Rp257 juta. Instagram/@temgmt.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku penipuan tiket konser Coldplay Jakarta yang rugikan korban hingga Rp257 juta.

Seperti diketahui bahwa baru-baru ini beredar informasi mengenai penipuan tiket konser Coldplay Jakarta yang mencapai Rp257 juta.

Terkait hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak Polda Metro Jaya dan pihaknya langsung turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga:Haji Faisal Kaget Soal Dugaan Video Asusila Mirip Rebecca Klopper: Saya Tanya Anak Saya, Enggak lah Katanya!Jadi Bacaleg PAN, Reaksi Haji Faisal Soal Video Asusila Mirip Rebecca Klopper Editan: Ingin Jatuhkan Saya dan Keluarga!

“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah.

Ini untuk hasil penyidikan sementara,” kata Auliansyah Lubis kepada awak media, dikutip JabarEkspres.com pada Selasa, 23 Mei 2023.

Sebelumnya, pihak korban mengaku bahwa dirinya merasa tertipu karena memanfaatkan jasa titip (jastip) melalui media sosial Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id untuk membeli tiket konser band legendaris asal London, Inggris tersebut.

Ia pun percaya karena akun tersebut membagikan testimoni yang dimaksudkan untuk membuat publik percaya dan menggunakan jasanya dalam berburu tiket konser tersebut, namun ternyata hal itu adalah palsu atau akal-akalan pelaku.

Polisi juga menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa kasus ini adlaah pertama kali mereka lakukan.

Atas penipuan penjualan tiket konser Coldplay Jakarta tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

0 Komentar