JABAR EKSPRES – Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang melalui Kasi Sidik Lidik Bidang Gakda, Karsa Hudan Wiryadiharja SH MSi mengatakan, pelanggaran Peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi masih tinggi.
Khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Amir Mahmud, depan RSUD Cibabat, RS Mitra Kasih, serta di Jalan Leuwigajah depan RS Kasih Bunda.
Menurutnya, meski sering dilakukan operasi penertiban PKL, namun para pedagang yang menempati trotoar jalan itu tak pernah kapok. Mereka kembali berjualan meski sudah dibina.
“Kami selalu mengadakan operasi dalam penegakkam Perda ketertiban umum, tahun lalu sampai 18 kali operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Tahun ini sudah empat kali dari jadwal enam kali operasi,” kata Karsa Hudan, Senin (22/5).
Usai penertiban tambah dia, beberapa PKL yang terjaring razia kemudian diberikan pembinaan. Bahkan, ada yang sampai masuk ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Yang paling sering terjaring operasi adalah para PKL, karena meskioun sudah dirazia sebelumnya, mereka (PKL) kembali menjamur,” katanya.
Sementara untuk penertiban gelandangan, pengemis (gepeng), serta Orang Dalam Gangguam Jiwa (ODGJ) juga sering dilaksanakan. Namun jumlahnya tak sebanyak penertiban PKL.
“Penertibannya (geoeng dan ODGJ) selalui kordinasi dengan Dinas Sosial. Contoh operasi yang kami gelar sebelum lebaran, kami mengamankan sekita 40 gepeng,” kata dia.
Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi juga sebelumnya sempat menghadirkan para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Senin (20/2/2023).
Sidang digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi sehingga terpaksa harus diseret ke meja hijau persidangan.
Dalam sidang tersebut, hakim memberikan vonis berupa denda sebesar Rp 150 ribu kepada PKL yang terbukti melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Namun ada satu pedagang yang diberikan vonis ringan berupa denda Rp 25 ribu. Pedagang tersebut bernama Sukirman (60) asal Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.