Korban Cipaganti Masih Resah, Eksekusi Putusan MA Belum Jelas!

Diketahui, Cipaganti merupakan koperasi yang telah berdiri pada Februari 2002. Kepengurusan dan keuangannya mengalami masalah, korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan bos perusahaan ke aparat penegak hukum.

Pada Juli 2015, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bersalah para petinggi perusahaan. Yakni Andianto Sitiabudi dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar, Julia Sri Redjeki 8 tahun penjara dan denda 15 miliar, Yulinda Tjendrawati 6 tahun penjara dan denda 15 miliar, Cece Kadarisman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar.

Persidangan ternyata juga berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT). Hasilnya, vonis malah memperberat hukuman para terdakwa. Andianto Sitiabudi dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar, Julia Sri Redjeki 15 tahun penjara dan denda 100 miliar, Yulinda Tjendrawati 15 tahun penjara dan denda 100 miliar, Cece Kadarisman 10 tahun penjara dan denda 75 miliar.

Ternyata Andianto Dkk juga tidak terima dan berlanjut ke ranah kasasi. Hasilnya, upaya kasasi itu ditolak Mahkamah Agung.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan