JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Kasus Cipaganti ternyata masih menyisakan buntut penyelesaian. Hal itu terkait kepastian teknis pelelangan aset dan penyerahan hasil kepada asosiasi korban. Ribuan korban itupun kini masih dirundung keresahan.
Kasus dengan kerugian sekitar Rp 3,2 triliun itu sebenarnya sudah inkrah. Putusan pengadilan tidak hanya di tingkat Pengadilan Negeri tapi sampai Mahkamah Agung (MA). “Ada putusan MA Nomor 647 Tahun 2020. Sudah inkrah juga,” terang Ketua Legal Drafting Perkumpan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI), Syarifudin, Senin (22/5).
Syarifudin menguraikan, salah satu poin dalam putusan tersebut menyatakan bahwa aset – aset eks Investasi Cipaganti disita untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada korban secara porposional melalui asosiasi. “Sudah tiga tahun putusan, tapi belum ada kejelasan uang kembali,” imbuhnya.
Dari informasi yang didapat para korban, proses lelang aset itu tak kunjung tuntas karena mengalami berbagai kendala. Salah satunya adalah “Dokumen aset banyak yang disekolahkan di bank. Sementara pihak bank juga tidak sembarangan mengeluarkan dukumen aset,” jelasnya.
Syarifudin menambahkan, selain kepastian pelelangan yang belum jelas, persoalan berikutnya adalah terkait proses peyerahan hasil lelang. Amanat putusan MA, hasil lelang itu diserahkan kepada asosiasi untuk diteruskan ke mitra yang jadi korban.
Sementara saat ini asosiasi yang menaungi korban juga tidak hanya satu. Total ada sekitar 8.700 korban dalam kasus tersebut. Mereka juga tergabung dalam beberapa asosiasi. “Asosiasi mana yang akan ditunjuk juga jadi pertanyaan,” sambungnya.
PMCI sendiri jadi salah satu asosiasi mitra korban yang kini juga gigih memperjuangkan nasib para korban. Ada sekitar tiga ribuan mitra korban yang telah bergabung di PMCI. Beberapa asosiasi akhirnya juga banyak yang ikut bergabung ke PMCI.
Korban investasi Cipaganti sendiri juga bukan hanya orang Bandung. Tapi sampai DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi bahkan sampai Papua. “Kami juga ajak para korban untuk bergabung dalam satu wadah. Agar eksekusi kasus ini juga lebih cepat dan tuntas,” terangnya.
Syarifudin berharap para aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi bisa merespon cepat keluhan para korban. Termasuk menuntaskan eksekusi dari putusan MA yang telah inkrah tersebut.