BANDUNG, JABAR EKSPRES – Penegakan kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diupayakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Bandung, khususnya kepatuhan terhadap badan usaha dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemberi kerja. Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Bandung melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Rabu (10/05).
“Ini menjadi titik awal dalam penanganan masalah hukum di lingkup BPJS Kesehatan ke depannya, tentu ke depannya akan diperdalam lagi ke langkah strategis. Kerja sama ini tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan hukum dalam hal menindaklanjuti ketidakpatuhan Pemberi Kerja terhadap program JKN, namun termasuk juga penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang ada di BPJS Kesehatan Cabang Bandung. Semoga kerja sama ini dapat terus mendukung kesinambungan Program JKN,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza.
BACA JUGA: Peringati Hari Ulang Tahun ke-72, Sesko AD Gelar Virajati Expo 2023
Fakhriza juga menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman Bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Bandung dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dibentuk di tingkat pusat antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Jaminan kesehatan adalah hak dasar setiap pekerja. Setiap karyawan wajib mendapatkan hak dalam jaminan kesehatannya, sehingga semua karyawan dan pemberi kerja harus didaftarkan menjadi peserta JKN tanpa kecuali, karena kepesertaan program ini sifatnya wajib dan sudah ada diatur dalam perundang-undangan,” tutur Fakriza.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Asep Ammarudin Maruf mengungkapkan bahwa dengan telah ditandatanganinya kerja sama ini, artinya kedua belah telah merealisasikan fungsi dan perannya masing-masing dalam upaya memberikan kontribusi sesuai dengan tugasnya. Selain di bidang penyidikan, penuntutan, dan ketertiban umum, Kejaksaan juga memiliki tugas, wewenang dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui kuasa khusus yang dapat bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
BACA JUGA: 5 Provinsi Teratas Kasus Raja Singa di Indonesia, Jawa Barat Masuk!