Viral, Dokter Gigi di Bali Bantu Aborsi Ratusan Anak SMA

Ilustrasi Dokter Gigi di Bali yang buka Praktek Aborsi. (pixabay)
Ilustrasi Dokter Gigi di Bali yang buka Praktek Aborsi. (pixabay)
0 Komentar

Kedua, Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Ketiga, Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

 

0 Komentar