Atasi Permasalahan PMI, Disnakertrans Jabar Launching Jabar Migrant Service Center

Mengembangkan 14 fungsi Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA) yang kita sebut Jabar Migrant Service Center (JMSC), sebagai amanat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.

Sebagai tindaklanjut dari launching hari ini akan ditetapkan pergub tentang Satgas PMI yang merupakan revitalisasi dari Satgas yang telah ada, untuk mengatasi kasus atau permasalahan PMI asal Jawa Barat.

“Di masa yang akan datang, kita berharap akan terjadi shifting penempatan pekerja jawa barat ke luar negeri, dari sektor informal menjadi sektor formal, peremajaan usia pekerja yang ditempatkan, peningkatan remunerasi dengan lebih besarnya tenaga berkeahlian yang ditempatkan, serta membangun sistem pelindungan yang paripurna secara terintegrasi. Saat ini sistem manajemen JMSC sudah terintegrasi dengan aplikasi SapaWarga. Seluruh strategi ini kami sebut sebagai smart migration”, ungkap Rachmat Taufik Garsadi, Kadisnakertrans Jabar.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan