Cara Daftar PPDB Online SMP/MTs 2023-2024: Informasi Penting yang Perlu Diketahui

JABAR EKSPRES – Berikut informasi Pendaftaran PPDB Online SMP/MTs 2023-2024 dan memberikan informasi yang di perlukan untuk melakukan pendaftaran dengan benar.

Pada tahun ajaran baru, setiap sekolah mulai dari SD/MI hingga SMA/SMK biasanya akan mengadakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Keterbatasan kuota sekolah menyebabkan adanya seleksi untuk memilih siswa yang sesuai dengan kriteria yang di tetapkan oleh sekolah. Seleksi ini bukan hanya di gunakan untuk menentukan siswa yang lolos seleksi, tetapi juga untuk mengetahui kemampuan akademik dan non-akademik siswa.

Jika kamu telah memiliki ijazah SD/MI atau setara. Kamu dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sebelum memutuskan untuk melanjutkan pendidikan, penting untuk memahami persyaratan apa saja yang di perlukan saat melakukan pendaftaran.

BACA JUGA : Link Pendafataran UTBK -SBMPTN 2023

Pendaftaran PPDB SMP Online 2023/2024 memiliki empat jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Setiap jalur memiliki persyaratan yang perlu di penuhi.

  • Jalur zonasi di peruntukkan bagi calon pendaftar yang tinggal di wilayah zonasi yang di tentukan oleh pemerintah setempat, termasuk mereka yang memiliki di sabilitas. Tempat tinggal calon pendaftar di hitung berdasarkan kartu keluarga atau surat keterangan yang di legalisir oleh pejabat desa setempat.
  • Jalur afirmasi di peruntukkan bagi calon siswa dari kalangan ekonomi kurang mampu. Calon siswa harus memiliki bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang resmi dan kuat. Mereka dapat tinggal di dalam atau di luar zonasi sekolah yang menjadi tujuan pendaftaran.
  • Jalur perpindahan tugas orang tua di tujukan bagi calon siswa yang orang tua atau wali muridnya telah pindah lokasi kerja. Mereka harus dapat menunjukkan bukti perpindahan kerja seperti surat penugasan yang di keluarkan oleh instansi/lembaga/perusahaan/kantor tempat orang tua/wali murid bekerja.
  • Jalur prestasi dapat di tentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau prestasi di luar akademik seperti lomba atau kejuaraan. Prestasi yang di gunakan sebagai syarat pendaftaran harus memiliki rentang waktu antara 6 bulan hingga 3 tahun semenjak waktu pendaftaran PPDB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan