JABAR EKSPRES- Pada 8 Mei 2023, Bank Indonesia resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik.
Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik ini sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan kartu kredit tersebut dapat digunakan oleh kementerian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan biaya transaksi 0%.
Perry juga menambahkan KKP Domestik juga akan dilakukan melalui QRIS, untuk mendukung gerakan bangga buatan Indonesia. Presiden Jokowi memberikan dukungan pada penggunaan KKP Domestik ini.
la berharap KKP Domestik dapat mempermudah belanja pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini juga dapat mendorong inovasi, transparansi, dan mempermudah pertanggungjawaban belanja pemerintah.
Presiden Jokowi juga berharap para aparatur sipil negara di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, untuk berbelanja produk-produk dalam negeri menggunakan KKP Domestik.
Selain itu, ia juga mengingatkan untuk tetap berhati-hati, dengan mempertimbangkan segara risiko, sistem keamanan dan sistem perlindungan konsumen yang baik.
Untuk petunjuk penggunaan KKP sendiri telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Ini harus dihitung, bagaimana regulasi dan pengawasan, pemantauan, dan implikasi ke nilai tukar rupiah, serta adopsi standard internasionalnya” Kata Presiden Jokowi Presiden RI