JABAR EKSPRES – Luas kawasan kumuh di Kota Cimahi saat ini menurun jika dibandingkan dengan pada tahun 2021. Luas kawasan kumuh di kota tersebut saat ini adalah 156,44 hektare, sedangkan di tahun 2021 adalah 176,77 hektare.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi terus melakukan pembenahan dan penataan terhadap kawasan kumuh tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Pemukiman pada DPKP Kota Cimahi, Sambas Subagja menuturkan bahwa saat ini ada 15 kelurahan yang menjadi kawasan kumuh di kota itu.
BACA JUGA: Problematika Banjir Kota Bandung
“Pendataan sekarang ada di semua kelurahan. Kemudian di Kota Cimahi itu semuanya kumuh ringan, tidak ada yang kumuh berat,” tutur Sambas Subagja.
Pihaknya saat ini terus mengejar target untuk menurunkan wilayah kumuh di sana hingga 6 hektare. Pemfokusan penataan akan difokuskan empat kelurahan, yakni RW 6 Kelurahan Cipageran, RW 1 Kelurahan Cimahi, RW 19 Kelurahan Citeureup, dan RW 12 Kelurahan Pasirkaliki.
Penanganan penataan ini tidak hanya dilakukan oleh DPKP Kota Cimahi, melainkan ada ODP lainnya yang membantu. Walaupun begitu, hal ini akan membutuhkan banyak waktu untuk membebaskan kota tersebut dari kawasan kumuh jika mengikuti indikator yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Wow! Utang Pemerintah Indonesia Capai Rp7,87 Kuadriliun, Masih Amankah?
Indikator tersebut seperti keteraturan bangunan, adanya drainase, ketersediaan air bersih, mempunyai jalan lingkungan, pengolahan sampah, pengelolaan air limbah domestik hingga proteksi kebakaran.
Menurut Sambas Subagja, keteraturan dan kepadatan bangunan masih menjadi hal yang paling sulit untuk dientaskan karena Kota Cimahi memiliki ciri khas tersendiri dalam pemukiman padat penduduk.
“Jadi indikator kawasan kumuh kesatu itu keteraturan dan kepadatan bangunan. Memang ini yang paling susah. Keteraturan dan kepadatan bangunan ini misalnya jalan lingkungan tidak sesuai, kemudian tidak ada RTH,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Bandung Usul Pembuatan 5 Danau Guna Atasi Banjir
Berdasarkan SK Wali Kota Cimahi No. 653/Kep.68-PU/2015, ini beberapa wilayah di Kota Cimahi yang masuk kawasan kumuh.
- Kelurahan Cibabat 1,80 hektare
- Kelurahan Cibeureum 15,17 hektare
- Kelurahan Cigugur Tengah 15,36 hektare
- Kelurahan Cimahi 0,00 hektare
- Kelurahan Karangmekar 0,99 hektare
- Kelurahan Leuwigajah 4,02 hektare
- Kelurahan Melong 1,66 hektare
- Kelurahan Padasuka 13,40 hektare
- Kelurahan Setiamanah 16,17 hektare
- Kelurahan Utama 7,23 hektare