JABAR EKSPRES – KUR Mandiri Rp500 Juta bisa didapatkan oleh calon debitur yang merupakan pelaku UMKM dalam pemenuhan modal usahanya.
Alan tetapi tak sedikit calon debitur yang merupakan pelaku UMKM, yang memahami tentang KUR Mandiri Rp500 Juta.
Padahal, sejumlah pelaku UMKM memilih KUR Mandiri Rp500 Juta sebagai solusi pemenuhan kebutuhan modal usaha.
BACA JUGA: 5 Jenis KUR Mandiri Bisa Langsung Cair hingga Rp500 Juta, Catat Syaratnya!
Lantaran KUR Mandiri Rp500 Juta dinilai prosesnya lebih mudah dan ringan, bahkan berdasarkan informasi cicilan ringan Rp300 ribu.
Sebelumnya, calon debitur perlu mengetahui jenis KUR yang ditawarkan oleh pihak bank Mandiri, agar dapat menentukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.
Jenis KUR Mandiri
1. KUR Super Mikro
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur dan jangka waktu untuk :
a. Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan
b. Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
BACA JUGA: Lengkap! Rincian Angsuran KUR Mandiri 2023 Langsung Cair Hingga Rp100 Juta
2. KUR Mikro
Dengan limit kredit di atas Rp 10 Juta dengan maksimal sampai dengan Rp 100 juta per debitur dan jangka waktu :
a. Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan
b. Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
3. KUR Kecil
Dengan limit kredit di atas Rp 100 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta per debitur, dan jangka waktu :
a. Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
b. Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
4. KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 100 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
5. KUR Khusus
Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.
Jangka Waktu KUR Khusus :