JABAR EKSPRES- Otoritas Jasa Keuangan belum lama ini menegaskan kalau pinjol TaniFund (perusahaan fintech P2P lending) yang merupakan bagian dari TaniHub sedang dalam pengawasan khusus.
Ini terjadi karena permasalahan dari kredit macet yang sedang terjadi di perusahaan pemberi pinjaman tersebut.
Bahkan, menurut Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta, informasi permasalahan kredit macet dari pinjol TaniFund sendiri sangat kompleks.
la mengatakan masalah ini bukan hanya di lingkup manajemen, tetapi ada juga masalah dari peminjam (borrower).
OJK saat ini tengah memantau penyelesaian pinjaman macet ini dan meminta agar TaniFund menghentikan penyaluran pendanaan baru agar bisa fokus untuk menyelesaikan pinjaman yang macet.
TaniFund sendiri diharuskan melakukan action plan dengan batas waktu di pertengahan 2023 ini.
Action plan yang dimaksud adalah menyelesaikan semua kewajiban kredit macet. OJK sendiri dikabarkan tetap mengawasi pihak TaniFund setidaknya 2 minggu sekali untuk menanyakan proses tersebut.
Proses yang dilakukan TaniFund saat ini sendiri merupakan penagihan tapi proses ini masih belum signifikan
Menurut catatan Bisnis.com, perusahaan pemberi pinjaman (P2P lending) ini hanya memiliki TKB90 sebesar 36,07%. Jadi, TaniFund memiliki kredit macet sekitar 63,93%, karena rasio TWP90 mereka berada di atas 5%.
TWP90 sama dengan ukuran perusahaan saat lalai dalam menyelesaikan kewajiban pendanaan yang melewati perjanjian (biasanya diatas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo)
TKB90 merupakan pengembalian modal dan imbal beserta return yang sesuai dengan bunga dan bagi hasil yang sudah disepakati.
“Saat ini, TaniFund sedang melakukan penyelesaian pinjaman macet dan OJK juga memonitor ketat terhadap progres penyelesaiannya.” Ucap Ogi Prastomiyono sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK