Kejari Kabupaten Bogor Tetapkan Kepala SMK Generasi Mandiri Sebagai Tersangka

Dalam kurun waktu anggaran tahun 2018 sampai 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan BOS dan BPMU yang diterima SMK Generasi Mandiri adalah sebesar Rp4.799.590.000.

 

Tak hanya itu, dicairkan ke rekening Bank BJB atas nama SMK Generasi Mandiri oleh Tersangka Mustopa Kamil dan Saksi Vita Yuniarti.

 

“Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunau oleh Tersangka Mustopa Kamil,” ucapnya.

 

Prosedur pengambilan yang dilakukan oleh Saksi Vita Yuniarti  selaku bendahara, diketahui atas izin  Mustopa Kamil sesuai dengan kebutuhan pada RKAS.

 

“Namun dalam realisasinya penggunaan BOS Reguler serta BPMU itu tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

 

Ia menyebut, dalam kasus tersebut diketahui bahwa penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman dan realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

 

“Kemudian, Barang fisik realisasi RKAS tidak dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan pembuatan LPJ tersebut tidak sesuai,” jelas dia.

 

Perbuatan tercela Mustopa Kamil itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.533.995.389,04 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor: 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022

 

Mustopa Kamil disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

 

“Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan penahanan terhadap Tersangka,”pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan