Kejari Kabupaten Bogor Tetapkan Kepala SMK Generasi Mandiri Sebagai Tersangka

JABAR EKSPRES – Pemimpin Yayasan sekaligus Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, Mustopa Kamil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2021 lalu.

 

Kasubsi A Pidana Korupsi Kejari kabupaten Bogor, Ajiyodasporo mengatakan, telah dilakukan tahap dua dalam perkara, atas nama tersangka yang sekarang menjadi terdakwa.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan Plt Bupati Bogor, Ini Catatan dari Wakil Ketua DPRD

 

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat lengkap baik formil maupun materil,” katanya, Selasa 9 Mei 2023.

 

 

Sebelumnya, Mustopa Kamil pernah  mengajukan Praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023.

 

“Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan. Kemudian, pada hari ini , terkait dengan tahap dua tersebut, Mustopa Kamil dilakukan penahanan  selama 20 hari, dari tgl 9 Mei sampai dengan 28 Mei 2023,” tambahnya.

 

Mustopa Kamil merupakan kepala sekolah sekaligus PNS. Saat memimpin. Sekolahnya mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sejak tahun 2018 serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat sejak 2020.

 

Kemudian, untuk mengelola bantuan tersebut dibentuk Tim BOS SMK Generasi Mandiri dengan Terdakwa sebagai penanggung jawabnya.

 

“Bahwa untuk mendapatkan Dana BOS regular dan BPMU itu, terdakwa memerintahkan Saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke Data Pokok Pendidikan sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan),” lanjutnya.

 

Ajiyodasporo menambahkan, Tim BOS SMK Generasi Mandiri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk 1 (satu) tahun ajaran akan tetapi RKAS itu tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler dan BPMU.

 

“Setelah RKAS selesai, kemudian diunggah oleh Saksi Anggit Triyono kedalam sistem milik Kemendikbud RI,”paparnya.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan