Kemenlu Berhasil Bebaskan 20 WNI Korban Perdagangan Manusia

Menurut keterangan orang tua korban Joko Supridjanto, Noviana dipekerjakan dengan cara ilegal sebagai Scammer Online.

BACA JUGA: Disnakertrans Kabupaten Bandung Belum Terima Laporan ada 13 PMI Bekerja di Sudan

Anaknya itu dipaksa bekerja dengan tugas untuk melakukan penipuan online di negara Myanmar.

Joko menceritakan awalnya anaknya pernah melamar lowongan kerja yang ditawarkan melalui media sosial (medsos).

Setelah melakukan pendaftaran dan wawancara singkat, Noviana ditawarkan gaji yang cukup menggiurkan sampai belasan juta.

‘’Prosesnya hanya isi formulir, wawancara yang mungkin semuanya itu fiktif,’’ kata Joko ketika ditemui dikediamannya, Rabu, (3/5).

Setelah itu, lanjunya, Noviana diajak bertemu dengan agen untuk mengurus keberangkatan bekerja ke Thailand. Tapi pada kenyataannya di kirim ke Myanmar.

BACA JUGA: Ema Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi dengan Diaktifkannya Kembali TPS Cicabe

Senasib dengan Noviana salah seorang warga Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung bernama Mayang, 38, juga menjadi korban TPPO.

Menurut keterangan adik sepupunya Valeria Buring mengaku, Mayang dipekerjakan secara ilegal sebagai Scammer online dan dipaksa melakukan penipuan di negara Myanmar.

Valeria menuturkan, awalnya Mayang melamat pekerjaan dengan posisi sebagai operator dengan tawaran penghasilan besar. Terlebih, Mayang sendiri baru di PHK du tahun lalu.

Akhirnya Mayang tertarik dan bekerja di luar negeri. Namun pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan harapan.

BACA JUGA: Bahaya! TPAS Sarimukti Sudah Over Kapasitas, DLH Jabar Kewalahan

Mayang dikirim ke Myanmar dabn dipaksa bekerja sebagai Scammer Online. Pekerjaanya yaitu mencari orang untuk melakukan investasi yang diduga illegal.

‘’Setiap harinya Mayang dan pekerja lainnya dibebani target, jika tidak tercapai maka mereka tidak segan memperlakukan pekerja dengan kasar,’’ punkas Valaria. (san/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan