Darurat Global Covid-19 Berakhir, WHO: Tapi Covid Masih Ada

JABAR EKSPRES – Belum lama ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan bahwa darurat global Covid-19 sudah berakhir.

Kendati demikian, yang berakhir adalah fase daruratnya. Ketua Umum WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyampaikan hal tersebut.

Pengumuman ini pun lantas menandai babak baru permasalahan Covid-19 yang terjadi semenjak tiga tahun ke belakang sampai sekarang.

Setidaknya WHO mencatat bahwa pandemi Covid-19 ini telah merenggut nyawa orang di seluruh dunia sebanyak 20 juta.

Semenjak merebaknya virus ini, WHO langsung mengumumkan darurat kesehatan global.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! WHO Menyatakan Darurat Covid-19 Sudah Berakhir

WHO Deklarasikan Berakhirnya Darurat Global Covid-19

“Kemarin, Komite Darurat #COVID-19 sudah melakukan pertemuan untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan kepada saya agar saya mendeklarasikan akhir kepada publik. Saya telah menerima nasehatnya,” kata Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari akun Instagram miliknya, Jumat 5 Mei 2023.

“Dengan harapan terbesar saya deklarasikan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” lanjutnya.

Terlepas dari itu, ia pun menyebut bahwa hal tersebut bukan berarti bahwa virus ini telah tiada.

Justru sebaliknya. Yang berakhir adalah statusnya saja sebagai darurat kesehatan global.

Itu artinya, virus ini tetap masih berkeliaran di sekitaran kita. Oleh karena itu, protokol kesehatan harus tetap dijaga guna mengukuhkan hilangnya darurat kesehatan global akibat virus ini.

BACA JUGA: Gubernur Lampung Salahkan Pengusaha Usai Jokowi Kunjungi Jalanan Rusak di Lampung

Darurat Kesehatan Covid-19

Darurat kesehatan Covid-19 adalah status keadaan darurat yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga kesehatan yang dimaksudkan untuk memungkinkan respons yang cepat dan terkoordinasi terhadap pandemi Covid-19.

Status darurat kesehatan Covid-19 ada karena adanya penyebaran virus corona yang sangat cepat dan mematikan di seluruh dunia.

Darurat kesehatan Covid-19 memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah dan lembaga kesehatan untuk mengambil tindakan untuk menangani pandemi.

Contohnya adalah seperti melakukan karantina wilayah atau negara, menutup sekolah dan bisnis non-esensial, mengatur jam kerja dan kegiatan sosial, serta mempercepat produksi dan distribusi vaksin dan obat-obatan.

Selain itu, status darurat kesehatan Covid-19 juga memungkinkan pengumpulan data dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyebaran virus, sehingga dapat membantu memperkirakan dampak pandemi, serta memungkinkan pengembangan strategi dan program yang lebih efektif dalam menangani pandemi Covid-19.*** (arp/JE)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan