JABAR EKSPRES – KUR BRI 2023 Super Mikro cair hingga Rp10 juta bisa menjadi pilihan pelaku UMKM untuk memenuhi kebutuhan modalnya.
Lantaran KUR BRI 2023 Super Mikro cair hingga Rp10 juta dinilai mudah baik dalam pengajuannya dan suku bunga rendah.
Syarat dan ketentuan KUR BRI 2023 Super Mikro cair hingga Rp10 juta juga dinilai tidak ribet.
BACA JUGA: Ajukan KUR BRI 2023 Mikro, Cair Rp100 Juta dengan Pilihan Angsuran hingga 60 Bulan
Sehingga, KUR BRI 2023 Super Mikro cair hingga Rp10 juta bisa menjadi pilihan pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan tambahan modalnya.
Sebagai informasi KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan program yang diadakan oleh bank BUMN termasuk BRI untuk membantu memenuhi kebutuhan modal para pelaku UMKM dengan syarat dan ketentuan yang mudah serta suku bunga yang rendah.
Lalu, apa saja syarat dan ketentuan untuk melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023 Super Mikro cair hingga Rp10 juta?
BACA JUGA: Daftar KUR BRI Pinjaman Rp100 Juta dengan Bunga Rendah Tanpa Jaminan, Ini Syaratnya!
Dikutip JabarEkspres.com dari bri.co.id pada Sabtu, 5 Mei 2023, berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Kpinjaman tersebut.
Syarat dan Ketentuan
1. Belum pernah menerima KUR
2. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
3. KUR Super Mikro dapat diajukan hingga maksimal Rp10.000.000
4. Suku bunga 3 persen per tahun
Kriteria khusus
1. Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a. Mengikuti Pendampingan
b. Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c. Tergabung dalam kelompok Usaha
d. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen yang harus disiapkan
1. Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha