Pegang Senpi untuk Jaga Diri, Pria di Bogor Ini Ditangkap Polisi

Jabar Ekspres – Pria asal Kota Bogor berinisial MJ (40) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran didapati memiliki sepucuk senjata api (Senpi).

Awalnya, MJ menjadi target pengejaran jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota karena diduga merupakan pengguna narkoba.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, pengungkapan kasus kepemilikan senpi itu bermula dari penyelidikan Satnarkoba terhadap MJ atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

MJ diamankan petugas saat sedang beraktivitas di depan bengkel di Jalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis, 4 Mei 2023 malam.

Saat itu, sambung Bismo, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap MJ. Namun, petugas tidak menemukan narkoba jenis apapun melainkan sepucuk senpi rakitan berikut pelurunya.

“Jadi saat dilakukan penggeledahan tidak ada barang bukti sabu padanya, namun di tasnya ditemukan barang bukti senjata api rakitan beserta dengan 6 butir peluru kaliber 9 millimeter,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat, 5 Mei 2023.

BACA JUGA: Perumda Tirta Kahuripan Pastikan Pelayanan Air Bersih di Cibinong Tetap Berjalan

Sementara dari hasil tes urine, MJ menunjukkan positif mengkonsumsi Amfetamin yang diindikasikan sebagai zat yang terkandung dalam sabu.

Bismo menambahkan, Senpi rakitan jenis Baikal Makarov tersebut berada ditangan MJ sudah sekitar tiga bulan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, senpi ilegal itu didapatnya dari marketplace dengan harga Rp6 juta.

“Senpi ini dibawa pelaku saat di pasar malam. Pelaku berdagang dan berjaga juga di pasar malam. Motivasinya untuk jaga-jaga,” sebutnya.

Kini pihaknya tengah mendalami kasus kepemilikan senpi tersebut dengan melibatkan patroli cyber.

“Kami akan lakukan penyelidikan terkait perdagangan senjata api ini dan patroli cyber terhadap hal-hal yang ilegal,” tegasnya.

Akibatnya, pelaku itu disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.

“Agar tidak menyalahgunakan senjata api, dikarenakan perlu izin dan keahlian untuk memilikinya,” tandas Bismo.*(YUD)

Tinggalkan Balasan