JABAR EKSPRES – Pinjaman Online (pinjol) saat ini sudah menjamur bahkan menjadi satu solusi bagi permasalahan keuangan yang dihadapi masyarakat. Meski ada fatwa Haram dari MUI ternyata ada juga pinjol yang halal.
Pinjol diharamkan karena banyak faktor yang merugikan. Diantaranya yang paling utama adalah riba, memberikan ancaman, serta membuka rahasia atau aib seseorang kepada orang lain meskipun itu keluarga atau teman dari orang yang berutang.
Namun diakui, iming-iming lembaga penyelenggara pinjol memang sangat menggoda. Hanya dengan menggunakan KTP dan HP, seseorang akan langsung menerima uang dalam jumlah besar dalam waktu cepat.
Sehingga banyak yang memanfatkannya untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, seperti biaya pengobatan, biaya sekolah dan sebagainya.
Kemudahan pinjol biasanya hanya terjadi didepan saja, namun saat terjadi hambatan dalam proses pembayaran cicilan, maka pihak peminjam akan memulai penagihan dengan cara yang kurang santun.
Mulai dengan ancaman bahkan meneror peminjam dengan menyebarkannya pada teman-teman peminjam.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan yang membuat Pinjol mendapat fatwa haram dari MUI.
Namun perlu kamu ketahui juga, bahwa tidak semua pinjaman online haram. Ada pinjaman online yang halal bahkan bisa berbuah pahala.
Pinjaman online seperti ini biasanya berlaku antar individu bukan melalui kelembagaan. Dasar peminjaman juga karena ingin menolong atau membantu.
Disebut pinjaman online, karena bisa saja proses akadnya melalui online. Bisa lewat telephon, DM di Instagram, inbox, atau yang lainnya. Bahkan penyerahan pinjamannya juga dilakukan secara online, misalnya transfer antar bank atau eWallet.
Praktek pinjam meminjam dalam Islam sebenarnya diperbolehkan karena bentuk tabarru atau kebajikan atas dasar tolong menolong.
Namun seluruhnya, baik secara online atau offline harus dilakukan sesuai prinsip-prinsip syariah agar bisa disebut halal. Kamu bisa menyimak beberapa ciri-cirinya sebagai berikut.
1. Tidak ada unsur riba
Riba artinya penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.
Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan riba: