Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat! Ternyata Pengawas Gudang Solar Ilegal

Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat! Ternyata Pengawas Gudang Solar Ilegal
0 Komentar

JABAREKSPRES – AKBP Achiruddin Hasibuan yang sempat menggemparkan media sosial akibat ulah anaknya yang melakukan penganiayaan kini resmi diberhentikan dari anggota Polri.

Achiruddin Hasibuan mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain dihadapannya.

Keputusan itu diambil setelah Achiruddin menghadiri sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak selasa pagi hingga malam.

Baca Juga:10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK Ternyata HoaksCara Bayar Indihome Lewat DANA Terbaru 2023

“Cara dia bermain, berperilaku dan bertindak, dan jika dia melanggar salah satu dari itu, jelas hukumannya cukup berat,” kata Panca pada konferensi pers setelah sidang etik (2/05/2023).

Achiruddin Hasibuan mendapatkan sanksi kode etik dan disiplin berdasarkan hasil persidangan. Kode Etik merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang tidak

boleh diikuti oleh setiap insan Polri. Panca mengatakan, ada sidang etik atas kelalaian pidana dan sidang tersebut disaksikan secara terbuka oleh keluarga Ken, saksi-saksi, termasuk kehadiran

Tahun 2022. Achiruddin dinilai melanggar etika sosial, kepribadian, dan kelembagaan. “Ketiga etik ini dilanggar, sehingga Komisi Etik memutuskan memecat Saudara Achiruddin (PTDH) secara

tidak hormat,” ujarnya. “Pimpinan Polri, yakni Kapolri dan saya Kapolda, tidak pernah main-main tanpa mengangkat semua kasus pelanggaran anggota,” ujarnya.

Selain Kode Etik, Achiruddin juga diperlakukan sebagai tindak pidana biasa berdasarkan Pasal 304, 55 dan 56 KUHP karena hadir saat kejadian. Apakah itu melibatkan atau tidak, atau

menyumbang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan sekarang.“Artinya sidang hari ini semakin intensif, kasus pidana sudah berjalan sprint beberapa lama.

0 Komentar