JABAREKSPRES – AKBP Achiruddin Hasibuan yang sempat menggemparkan media sosial akibat ulah anaknya yang melakukan penganiayaan kini resmi diberhentikan dari anggota Polri.
Achiruddin Hasibuan mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain dihadapannya.
Keputusan itu diambil setelah Achiruddin menghadiri sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak selasa pagi hingga malam.
Kapolda Sumut Irpol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan apa yang dilakukan Achiruddin tidak pantas sebagai anggota kepolisian.
Baca Juga: Daftar 10 Apk Penghasil Uang yang Resmi OJK Ternyata Scam
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Achiruddin membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Laksamana di rumah Achiruddin di Medan.
“Cara dia bermain, berperilaku dan bertindak, dan jika dia melanggar salah satu dari itu, jelas hukumannya cukup berat,” kata Panca pada konferensi pers setelah sidang etik (2/05/2023).
Achiruddin Hasibuan mendapatkan sanksi kode etik dan disiplin berdasarkan hasil persidangan. Kode Etik merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang tidak
boleh diikuti oleh setiap insan Polri. Panca mengatakan, ada sidang etik atas kelalaian pidana dan sidang tersebut disaksikan secara terbuka oleh keluarga Ken, saksi-saksi, termasuk kehadiran
Ken Admiral secara virtual yang berada di luar negeri. “Berdasarkan apa yang didengar oleh Komisi Etik, telah diputuskan tentang perbuatan Saudara Achiruddin Hasibuan,” ujarnya.
Baca Juga: Profil Yamitema Tirtajaya Laoly Anak Yasonna Laoly
Berdasarkan pendapat sidang perundingan, diputuskan Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, sehingga pasal yang dianggap dan diterapkan adalah Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpres Nomor 7
Tahun 2022. Achiruddin dinilai melanggar etika sosial, kepribadian, dan kelembagaan. “Ketiga etik ini dilanggar, sehingga Komisi Etik memutuskan memecat Saudara Achiruddin (PTDH) secara
tidak hormat,” ujarnya. “Pimpinan Polri, yakni Kapolri dan saya Kapolda, tidak pernah main-main tanpa mengangkat semua kasus pelanggaran anggota,” ujarnya.
Selain Kode Etik, Achiruddin juga diperlakukan sebagai tindak pidana biasa berdasarkan Pasal 304, 55 dan 56 KUHP karena hadir saat kejadian. Apakah itu melibatkan atau tidak, atau
menyumbang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan sekarang.“Artinya sidang hari ini semakin intensif, kasus pidana sudah berjalan sprint beberapa lama.