BOGOR – Dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, kedua orang pelaku bisnis prostitusi tersebut merupakan pria berinisial MS (25) dan AL (20).
Pengungkapan kasus Human Trafficking itu, kata dia, merupakan hasil pengembangan laporan dari pelapor EH.
“Betul, Kasatreskrim ada menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya kepada Jabarekspres.com, Selasa, (2/5).
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban berinisial VA (15) pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Korban saat itu dijemput oleh kerabatnya ke salah satu villa di wilayah Cipayung, Kabupaten Bogor pada 23 April 2023 silam.
“Korban dijemput oleh laki-laki yang baru ia kenal yang bernama AI dan membawa korban ke rumahnya menginap sampai hari Rabu tanggal 26 April 2023,” paparnya.
Kemudian, sambung dia, saat tengah malam korban kembali janjian dengan pria berinisial PA dan berangkat ke salah satu Villa di wilayah Cipayung tersebut.
Di sana, korban bersama temannya itu menenggak minuman beralkohol jenis ciu.
Tak sampai disitu, korban pun kembali berjanjian dengan seorang pria yang berinisial AZ dan dibawanya ke rumah di wilayah Taman Wisata Matahari, Kabupaten Bogor.
“Sekitar pukul 13.00 WIB korban janjian ketemuan dengan AL (terlapor) yang Ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu dan sudah komunikasi lewat WA (WhatsApp),” jelasnya.
Saat itu, korban ditawarkan untuk menjalin hubungan kerjasama bersama Al dengan membuka akun Open BO (Istilah dalam dunia prostitusi online).
Pelaku Al merayu korban dengan mengiming-imingi gaji sebesar Rp3 juta per minggu dan menanggung segala kebutuhan korban.
Setelah bertemu, korban sempat dibawa pelaku ke daerah objek wisata yang diduga pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi dan esok harinya pulang kembali ke kosan pelaku.
“Di kosan korban bertemu dengan MS alias Aming (terlapor) dan pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 terlapor membawa korban ke hotel di wilayah Air Mancur, Jalan Sudirman, Kota Bogor,” terangnya.