Dua Pelaku Human Trafficking Diringkus Polisi Diduga Korban Dijual Lelaki Hidung Belang

Rizka membeberkan, di hotel itu pelaku telah berjanjian dengan dua pria hidung belang untuk menuntaskan nafsu birahinya terhadap korban.

Pelaku menerima uang dari dua pria hidung belang itu sebesar Rp250 ribu per orang yang dihabiskan untuk biaya sewa hotel dan makan.

“Atas kejadian itu, korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Bogor Kota pada 29 April 2023. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MS (25) dan AL (20),” tukasnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit handphone, satu potong baju tengtop dan satu potong celana panjang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan Human Trafficking atau perdagangan orang.

‘’Pelaku akan diancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,’’ ujar Bismo. (yud/yan).

 

Tinggalkan Balasan