Catatan Kriminal WNA Australia Terungkap, Pernah Juga Culik Bayi di Bandung

JABAR EKSPRES – WNA asal Australia yang meludahi Imam Masjid Al Muhajir di Margahayu, Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, ternyata pernah memiliki catatan kriminal lain di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Pria bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) ini, diketahui pernah melakukan penculikan bayi pada tahun 2009 lalu.

Hal itu diketahui dari catatan Kasatreskrim Polwiltabes Bandung yang dijabat Hendro Pandowo yang saat itu masih berpangkat AKBP.

Bayi yang diculiknya dengan cara diambil secara paksa tersebut adalah bayi yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya. Atas kasus tersebut, WNI tersebut diancam pidana selama 7 tahun.

Kasus tersebut ternyata juga pernah didengar oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono.

“Ya, tadi juga kami sudah ada informasi seperti itu. 2009 katanya yang bersangkutan pernah ada permasalahan di Polrestabes,” ujarnya, Senin (1/5) dikutip dar pojoksatu.id.

WNA Australia itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Yang dia lakukan terhadap Imam MAsjid Al Muhajir Buah Batu bernama Muhammad Basri Anwar.

Aksi Brenton Craig yang marah-marah dan meludahi Basri Anwar diduga karena kekesalannya yang terganggu oleh suara murotal Alquran dari Masjid itu.

Murotal tersebut diputar oleh Basri Anwar melalui telepon genggamnya yang kemudian disambungkan ke pengeras suara masjid.

Suara murotal tersebut ternyata masuk ke penginapan yang ditinggali WNA Australia tersebut dan telah mengganggunya.

Ulah WNA Australia tersebut terekam kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial hingga membuat Polisi Mencarinya.

Pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkapnya ketika dia bermaksud pulang ke negara asalnya di Australia. Dan kini Brenton Craig sudah mendekam di tahanan Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan.

“Masih kita dalami permasalahannya apakah memang bentuknya LP atau tidak, kita dalami,” ucap Kombes Budi Sartono.

Proses hukum terhadap bule tersebut melibatkan Kedutaan Besar Australia.

“Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan,” Jelas Kombes Budi Sartono. (poj)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan