Viral WNA Keluhkan Suara Murotal di Masjid, Apakah Ada Dalilnya

JABAR EKSPRES – Beberapa hari terakhir media sosial dihebohkan dengan berita seorang WNA asal Australia yang ribut dengan seorang Imam Masjid lantaran suara Murotal di Masjid.

WNA berinisial MBCAA ini mendatangi Masjid Al Muhajir di Komplek Jupiter Perumahan Margahayu Kecamatan Buah Batu Kota Bandung karena merasa terganggu dengan suara lantunan ayat suci Alquran atau murotal dari masjid tersebut, pada Jumat (28/4) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat sampai di dalam masjid, WNA tersebut langsung menuju ke imam masjid yang sedang berada disamping mimbar. Imam masjid bernama Muhammad Basri tersebut menyetel murotal dari HPnya yang disambungkan dengan mic atau pengeras suara masjid.

WNA itu langsung mengambil HP dan mematikannya, dia juga marah-marah menggunakan bahasa asing sambil membanting HP tersebut lalu meludahi Imam masjid tersebut.

Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial, bahkan sampai menyeret WNA tersebut menjadi tersangka dan sedang ditahan di Polrestabes Bandung.

Dari kasus tersebut, membuat banyak netizen bertanya-tanya apakah menyetel murotal sebelum adzan atau di hari jumat ada tuntunan atau dasar hukumnya.

Karena banyak juga mushola atau masjid-masjid yang menyetelnya dengan kencang agar bisa terdengar hingga radius kiloan meter. Hal ini kadang mengganggu bagi masyarakat sekitar masjid, terutama yang sedang sakit atau memiliki bayi.

Namun karena berhubungan dengan ibadah, tidak banyak yang berani memprotesnya.

Dikutip dari media Suara Muhammadiyah, pada dasarnya, tidak ditemukan riwayat tentang amalan tertentu yang dilakukan sebelum Adzan dikumandangkan, termasuk membaca atau memperdengarkan al-Qur’an baik secara langsung atau pun dengan rekaman murattal.

Membaca dan memperdengarkan al-Qur’an benar merupakan ibadah. Namun bila dalam menyetelnya dikeraskan bacaannya misalnya memutar murattal maka akan menjadi persoalan muamalah.

Membaca dan memperdengarkan al-Qur’an sebagai ibadah terdapat dalam QS. al-A‘raf (7) ayat 204 berikut,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ.

Apabila dibacakan al–Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.

Rahmat Allah akan didapatkan apabila seseorang mendengarkan al-Qur’an dengan baik.

Namun, bila dengan murotal yang kencang justru membuat orang terganggu dan tidak bisa dengan tenang mendengarkannya, maka hal ini perlu dikaji ulang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan