Agus menambahkan, regulasi yang baru terkait ketenagakerjaan sebenarnya juga semakin menyempurnakan beberapa regulasi sebelumnya. Contohnya adalah terkait hak kompensasi. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh ketika PKWT berakhir. “Ini di aturan ketenagakerjaan sebelumnya (UU Ketenagakerjaan, red) juga belum ada,” cetusnya.
Agus menegaskan, Dinas hanya berupaya untuk menjaga keberlangsungan kedua belah pihak melalui aturan Cipta Kerja. Antara pengusaha dan pekerja. “Antara pemberi kerja bisa jalan dan hak pekerja terlindungi,” tuturnya.
Persoalan ketenagakerjaan memang menjadi masalah yang cukup sensi karena menyangkut hajat banyak orang. Di Kota Bandung sendiri misalnya, penduduk yang tercatat sebagai buruh, karyawan atau pegawai jumlahnya juga banyak.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung pada Agustus 2022 mencatat, penduduk bekerja yang berstatus buruh atau karyawan atau pegawai ada 696.668 orang atau 53,65 persen dari jumlah penduduk yang bekerja di Bandung. Sisanya seperti orang yang berusaha sendiri, hingga pekerja bebas. (mg3/tur)