TEDDY Minahasa masih bersikeras merasa tak bersalah. Terdakwa kasus peredaran narkoba itu mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadapnya tak miliki dasar.
Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), menurutnya, sama sekali tidak berlandasan alias kopong dan tidak berbobot.
Pernyataan tersebut diungkapkan Teddy Minahasa, dalam pembacaan dupliknya di persidangan tanggapan atas replik JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4).
Dia menganggap JPU tak mampu membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
“Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini,” tegas Teddy Minahasa dalam persidangan.
Justru dakwaan dan JPU, kata Teddy Minahasa, dinilai sangat rapuh dan berbobot tetapi kopong.
Teddy mengatakan, JPU mendakwa dirinya tidak berdasarkan hasil penyelidikan, namun berdasarkan keterangan terdakwa lain, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Teddy mengatakan jelas kedua terdakwa lainnya tersebut hanya mementingkan dirinya sendiri dengan membela diri sendiri.
Dalam hal ini juga Teddy mengatakan JPU minim alat bukti untuk menjerat dirinya terlibat dalam kasus ini.
Teddy mengatakan, JPU hanya menggunakan alat bukti berupa percakapan di aplikasi WhatsApp yang telah dinyatakan tidak sah oleh ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli yang didatangkan penasihat hukumnya, Ruby Alamsyah.
“Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna,” jelasnya.
Teddy juga mengatakan bahwa dirinya tidak memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.
Disisi lain, Teddy juga mengaku tidak mengetahui transaksi maupun menerima uang hasil jual beli barang haram tersebut.
Dengan ini Teddy mengatakan dirinya menolak segala dakwaan hingga replik jaksa.
“Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan, serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum,” lanjutnya.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.