Seorang Istri di Kota Bandung Tewas Ditusuk Ditangan Suaminya Sendiri

BANDUNG – Seorang suami di Kiaracondong, Kota Bandung tega membunuh istrinya sendiri. Mirisnya perbuatannya itu dilakukan bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu, 22 April 2023.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung. Sehingga membuat geger warga setempat.

BACA JUGA: Puluhan Kendaraan Truk Sumbu Tiga Kena Tilang di Padalarang

Kapolrestabes Kota Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi persnya mengatakan, pelakunya merupakan suami korban sendiri berinisial Salman Fadilah,27.

Korban, berinisial RA, 23 tewas setelah dipukul dengan botol sirop dan ditusuk oleh suaminya menggunakan pedang berbentuk pipa.

‘’Dia tega melakukan penusukan kepada istrinya hingga tewas,’’ kata Budi di Mapolrestabes Kota Bandung, Jumat (28/4).

BACA JUGA: Belanja Online Masih jadi Pilihan Masyarakat, Survei Membuktikan!

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol, pedang, pakaian korban dan buku nikah.

Berdasarkan keterangan pelaku, Budi mengungkapkan, RA tewas setelah mendapatkan tiga pukulan. Salah satunya menggunakan botol sirup.

Setelah itu tersangka melakukan penusukan sebanyak tiga kali pada bagian dada dan tangan kiri.

Budi menuturkan, saat ini tersangka tengan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Komisaris Angkasa Pura II Klarifikasi Pemecatan Petugas Avsec yang Kawal Habib Bahar

Nanun berdasarkan keterangan sementara, peristiwa pembunuhan itu terjadi setelah keduanya bertengkar hebat.

Diduga tersangka merasa cemburu setelah melihat korban tengah bersama laki-laki lain pada acara pertemuan itu. ”Tersangka melihat korban tegah bersama laki-laki lain yang merupakan teman lamanya.

Di rumah tersangka dan korban bertengkar hebat, kemudian tersangka memukul korban sebanyak tiga kali dan satu kali dengan menggunkan botol sirup.

Tidak sampai disitu, korban kemudian mengambil pedang samurai yang berbentuk pipa dan menusukan benda tajam itu ke dada korban.

”Pelaku dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUH Pidana Jo Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT. Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya (bas/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan