GARUT – Preman asal Garut Dadang Buaya kembali berbuat ulah, kali ini Dadang Buaya melakukan penganiyaan dengan membacok dua warga Opid dan Roni alias Eyang.
Kedua Korban merupakan warga Pemungpek Kabupaten Garut. Adapun kasus penganiyaan tersebut terjadi kawasan Miramareu, Kampung Cigodeg, Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Pada Selasa (25/4) pagi sekitar jam 02.00 WIB.
Kedua Korban mengalami luka bacok pada bagia kepala dan punnggung sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dr Selamet, Garut.
BACA JUGA: Kelompok Preman Dadang Buaya Nekat Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk
Menaggapi aksi brutal Dadang Buaya, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta kepada Dadang Buaya beserta temannya agar menyerahkan diri.
Rio memberikan ultimatum kepada Dadang agar menyerahkan diri dengan waktu 1×24 jam.
Meski begitu, Rio mengaku sudah menerjunkan Tim Sancang untuk memburu Dadang Buaya yang terkenal meresahkan itu.
‘’Tim Sancang dari Sat Reskrim Polres Garut akan memburu para pelaku dan siap menindak tegas,’’ kata Rio kepada wartawan, Selasa, (25/6).
BACA JUGA: Preman Garut Dadang Buaya Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolres Garut berjanji akan menindak tegas setiap aksi premanisme yang ada di Kabupaten Garut dengan menurunkan Tim Sancang.
Bahkan untuk meringkus Dadang Buaya, Kapolres berjanji akan turun langsung untuk melakukan penangkapan.
“Jadi saya kasih waktu 1×24 jam untuk menyerahkan diri. Kalau tidak, saya yang akan pimpin langsung penangkapannya mohon waktunya Tim akan langsung bergerak,” kata Rio.
Untuk diketahui sepak terjang Dadang Buaya beberapa waktu lalu cukup meresahkan masyarakat khususnya di Kecematan Pameungpek.
Dadang Buaya bersama kelompoknya pernah melakukan Penyerangan ke ke Koramil dan Polsek Pameungpek usai terjadi keributan dengan salah satu warga Pameungpek bernama Jaka hanya gara-gara masalah sepele.
Dadang bersama kelompoknya melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam.
‘’Mereka mendatangi Polsek Pameungpek untuk mencari salah satu anggota bernama Bripka Bedi,’’ ujar Kapolsek Pamengpeuk AKP Dedin Permana waktu itu, Jumat, (28 Mei 2021).