“Sedangkan juru parkir liar melakukan tugas di lokasi parkir yang dilarang atau tidak ada di Kepwal dan mereka (juru parkir liar) tidak menggunakan fasilitas seperti juru parkir resmi,” tambah Yogi.
Yogi menghimbau, agar masyarakat bisa menggunakan kantong parkir yang difasilitasi oleh dishub, hal ini sering di sosialisasikan di laman resmi Dinas Perhubungan Kota Bandung.
“Kami memberikan sosialisasi atau pemberitahuan mengenai lokasi parkir resmi melalui media sosial dan secara langsung di lokasi parkir yang tidak diperbolehkan” pungkasnya. (mg1)
