Laporan Mengenai Dugaan Gratifikasi Wali Kota Pangkalpinang Ditindaklanjuti KPK

JABAR EKSPRES – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, akan berpeluang untuk diperiksa oleh KPK setelah tindakan istrinya yang memamerkan harta di media sosial.

Pemeriksaan tersebut karena istri dari Wali Kota Pangkalpinang tersebut, Monica Haprinda, kerap memamerkan hartanya yang menjadi viral di media sosial.

DPM Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, menyebutkan bahwa pihaknya akan melaksanakan analisis terhadap LHKPN milik Maulan Aklil.

“Kalau peluang pemanggilan tergantung analisis KPK terlebih dahulu,” ucap Nainggolan kepada Tempo, dikutip oleh JabarEkspres.com, Jumat (21/4).

Dia juga menerangkan bahwa KPK tetap akan melakukan tindak lanjut terhadap laporan atas dugaan gratifikasi dengan persoalan biaya pelepasan tanah rencana pembangunan di Jalan Kerabut – Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur melalui pihak PT MItra Anugrah Perdana tertanggal 29 Desember 2021 lalu.

“Jadi analisis LHKPN plus dengan laporan gratifikasinya,” tambahnya.

Pelaporan atas dugaan gratifikasi tersebut berasal dari bawahan Wali Kota Pangkalpinang itu sendiri. Pelapor merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar. Dirinya mengaku telah menerima uang sejumlah Rp50 juta dari Maulan Aklil.

KPK pun merespons laporan tersebut melalui surat Ketua KPK, Firli Bahuri, tanggal 14 Maret 2022 yang telah memutuskan uang senilai Rp50 juta tersebut ditetapkan statusnya menjadi milik negara.

Lalu, pada tanggal 17 Maret 2022, KPK mengirimkan surat nomor B/1662/GTF.02.01/13/03/2022 yang ditujukan kepada Suparlan Dulaspar dan meminta dirinya untuk melaksanakan tindak lanjut terhadap laporan dugaan gratifikasi yang dia sampaikan pada 7 Maret 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan