SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran 2023? Polisi Bakal Beri Dispensasi

JABAR EKSPRES – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memberikan informasi terkait jadwal operasional Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Selanjutnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman pun mengatakan kepada masyarakat bahwa tidak perlu khawatir apabila belum sempat melakukan perpanjangan SIM dan STNK, dan keduanya dalam keadaan mati atau masa berlakunya habis pada masa liburan dan cuti bersama Lebaran 2023.

Ia mengatakan bahwa pihak Polda Metro Jaya akan memberikan pengecualian atau dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama Lebaran 2023.

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Kendaraan Samsat Wilayah Kuningan Melebihi Target, Begini Resepnya!

“Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” kata Latif, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Rabu, 19 April 2023.

Akan tetapi, lanjutnya, jika masa berlaku SIM dan STNK habis sebelum tanggal 17 atau 18 April 2023, maka akan dikenakan denda.

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” katanya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Latif mengatkan kepada masyarakat yang hendak mengurus administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” katanya, memungkasi.

Seperti diketahui bahwa secara umum cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Hal tersebut berlaku bagi pelayanan instansi pemerintah, BUMN, dan swasta termasuk pelayanan perpanjangan SIM dan STNK.

Dengan demikian masyarakat yang habis masa berlaku STNK dan SIM pada saat libur atau cuti bersama Lebaran 2023 tidak perlu khawatir.

Pasalnya, akan diberikan dispensasi dan setelah cuti bersama Lebaran 2023, masyarakat bisa segera melakukan perpanjangan SIM dan STNK di Samsat terdekat.(*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan