LAMPUNG – Gaya hidup yang mewah dan masa jabatan yang panjang sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana Wijayanto telah menarik perhatian netizen. Reihana telah menjabat sebagai Kepala Dinkes Bandar Lampung sebelum akhirnya naik pangkat menjadi Kepala Dinkes Lampung.
Selama 14 tahun, dia memegang posisi tersebut dan berhasil bertahan di bawah tiga Gubernur berbeda, yaitu Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, dan saat ini, posisi itu dipegang oleh Arinal Djunaidi.
Setelah menciptakan kegemparan di media sosial, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memberikan tanggapannya. Dalam pernyataannya, Arinal terlihat memahami gaya hidup mewah Reihana.
Menurutnya, perilaku Reihana sah-sah saja selama kemewahannya berasal dari sumber pribadinya sendiri. Ia juga meminta media untuk tidak terlalu menyoroti Reihana.
“Tolong media, kalau dia (Reihana) pesta jangan lah (menyorot berlebihan). Kalau dia (Reihana) punya uang kan ditabung, bisalah tabungannya dibelanjakan,” kata dia, Selasa 18 April 2023.
Namun, Arinal Djunaidi memberikan catatan terkait gaya hidup mewah tersebut. Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya taat pada aturan dan dilarang memamerkan gaya hidup mewah saat sedang bekerja.
BACA JUGA : Punya Penyakit Jantung, Arinal Djunaidi Seharusnya Tidak Lolos jadi Gubernur Lampung
“Kalau jam kerja baru ga boleh (bermewah-mewah), kalau kerja semuanya harus ketat (ikut aturan),” ujar Arinal Djunaidi.
Arinal Djunaidi juga mengakui bahwa dia telah turun tangan dan meminta Reihana serta kepala dinas lainnya untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah, terutama saat sedang bertugas. Namun, Arinal berpendapat bahwa foto-foto glamor Reihana yang beredar di media sosial mungkin saja tidak diambil saat sedang bekerja.
“Sudah pasti kalau jam kerja tidak boleh (tampil mewah), belum tentu publikasi itu jam kerja kan. Jadi tolong dimaafkan, saya sudah minta Reihana dan kadis lainnya disesuaikan saja (gaya hidup),” tegas Arinal Djunaidi.
Reihana telah melaporkan harta kekayaannya untuk pertama kalinya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 13 Mei 2016.
Setelah itu, ia terus melapor secara rutin setiap tahun hingga akhirnya melaporkannya pada tanggal 31 Desember 2022 dengan jumlah kekayaan total sebesar Rp 2.715.000.000.