BREAKING NEWS! Yana Mulyana Bersama 5 Orang Lainnya Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Suap Oleh KPK

JABAR EKSPRESKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka untuk Wali Kota Bandung, Yana Mulyana bersama lima orang lainnya dalam kasus suap terhadap pengadaan barang untuk Bandung Smart City.

Status ini ditetapkan setelah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghurfon mengatakan bahwa Yana Mulyana bersama 8 orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat lalu (14/4/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dengan menemukan berbagai bukti permulaan yang cukup, KPK akhirnya menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidik. Mereka menetapkan 6 orang menjadi tersangka.

Mereka diduga melakukan Tindakan suap untuk pengadaan barang Bandung Smart City, yakni CCTV dan jasa penyedia jaringan internet tahun anggaran 2022-2023.

“(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung,” ucap Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/4/2023).

BACA JUGA: OTT Wali Kota Bandung, Guru Besar UPI Sarankan Dahulukan Layanan Publik dari pada Status Pengganti

Bukan hanya orang nomor satu di Kota Bandung itu saja yang menjadi tersangka, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung yang baru saja dilantik, Dadang Darmawan juga turut ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka.

Selanjutnya, ada Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal, Direktur PT. SMA berinisial BN, Manajer PT. SMA  berinisial AG, dan CEO PT. Civo berinisial SS.

Nurul Ghufron menuturkan bahwasanya saat OTT tersebut dilakukan, pihaknya (KPK) berhasil mengamankan uang senilai Rp 924 juta dalam bentuk pecahan rupiah, dollar Singapura, dollar AS, Baht Thailand, dan Ringgit Malaysia.

Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal disangkakan melanggar terhadap Pasal 12 poin A, Pasal 12 poin B, Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Semantara itu, SS, AG, dan BN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan