Dengan ditangkapnya Wali Kota Bandung, Yana Mulyana atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, Hima Persis Kota Bandung menyatakan bahwa. Mendukung segala bentuk upaya pemberantasan korupsi di Kota Bandung. Menuntut agar KPK menelurusi aparatur pemerintah lainnya yang terindikasi melakukan korupsi. Akan melakukan aksi di Balai Kota untuk kembali menuntut janji-janji Wali Kota dan bentuk kekecewaan atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Febri Syahrizal Selaku Sekertaris Cabang PMII Kota Bandung. Mengungkapkan bahwa praktik dan tindakan korupsi ini merupakan pelanggaran terhadap amanah, tanggung jawab dan penghianatan komitmen terhadap demokrasi. Dirinya juga mengatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan tersebut yang betul-betul merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat Kota Bandung. Apalagi tindakan tersebut dilakukan oleh pejabat pemerintahan.
“Kita semua pasti mengetahui bahwa tindakan korupsi itu merupakan salah satu pelanggaran amanah, tanggung jawab, dan penghianatan komitmen terhadap demokrasi. Dan tidak akan ada toleransi terhadap kasus ini karena merugikan masyarakat.”
Baca Juga: Prihatin Soal OTT KPK Yana Mulyana, Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Pemkot Bandung Tetap Berjalan
Sebelum adanya kasus OTT kepada Wali Kota Bandung. Organisasi PMII Kota Bandung, berulang kali menyoroti kinerja pemerintahan yang tidak komitmen dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Selain itu beberapa persoalan di antaranya muncul keresahan masyarakat terhadap bagaimana pemerintah mengelola tata ruang publik dalam segi fasilitas dan pelayanan publiknya.
Lebih dari itu Bandung juga sempat dinilai masyarakat rawan akan tindak kejahatan yang ditandai dengan kasus-kasus penganiyayaan, kriminalitas, dan lainnya. Tentu ini menjadi salah satu dari banyaknya catatan untuk pemerintahan Kota Bandung. Dalam perjalanannya mengayomi kehidupan masyarakat dalam bernegara.
Dalam adanya kasus ini PMII juga juga memberikan penilaian, bahwa Wali Kota Bandung belum bisa maksimal ketika menjadi orang nomor 1 di Kota Bandung. Terkait siapa yang akan menggantinya nanti, mereka menyerahkan pada prosedural dan aturan-aturan yang ada. Dan mereka berharap pengisian jabatan kapala daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Dan jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali.