Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, KPK memiliki waktu dalam 1×24 Jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Perkembangan akan segera kami informasikan,” katanya, memungkasi. (Mg1)
Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, KPK memiliki waktu dalam 1×24 Jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Perkembangan akan segera kami informasikan,” katanya, memungkasi. (Mg1)