Bacakan Ayat Suci Al Quran, Teddy Minahasa Bersikeras Tak Bersalah

IRJEN Teddy Minahasa, terdakwa yang diduga sebagai pelaku kasus peredaran narkoba ini, bersikeras tak melakukan kesalahan.

Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan, dia menegaskan, dirinya bisa terjerat kasus narkoba merupakan suatu konspirasi.

Hal itu diungkapkan Teddy seraya mengutip ayat suci Al-Quran, surat Al Baqarah 183, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4).

“Ya ayyuhallazina amanu kutiba ‘alaikumua-siyamu kama kutiba ‘alallazina minqablikum la’allakum tattaqun,” ujarnya, melansir dari Disway.id.

Arti dari ayat Al Qur’an yang dibacakan Teddy Minahasa tersebut, yakni: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

Teddy kemudian lanjut membaca Pledoinya sambil mengatakan dirinya yang terjerat kasus narkoba adalah sebuah industri hukum dan konspirasi.

“Saya sampaikan hormat saya setulus-tulusnya kepada majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap berperilaku kurang santun dan emosional,” ujarnya.

Di hadapan Majelis Hakim Teddy juga mengatakan dirinya tidak pernah bermasalah dengan hukum.

Teddy seperti tidak terima disangkakan sebagai terdakwa utama dalam kasus peredaran narkoba jaringannya.

Teddy meminta maaf kepada Institusi Polri, di mana atas adanya kasusnya telah mencorong nama baik Polri.

“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri,” ujarnya.

Selanjutnya Teddy kembali membacakan pleidoinya yang juga berisikan latar belakang kehidupannya serta perjalanan karir kepolisiannya hingga menjadi Kapolda Sumatera Barat.

Dalam sidang sebelumnya beragendakan tuntutan JPU, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam pusaran peredaran narkoba yang sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menegaskan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk memasarkan dan menjual sabu hasil barang bukti pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat lebih dari lima kilogram.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan