JABAR EKSPRES – Sidang putusan perkara banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar hari ini Rabu, 12 April 2023.
Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding usai menjalani serangkaian sidang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sidang putusan perkara banding tersebut digelar pada hari ini Rabu, 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sementara itu keempat terdakwa tersebut menjalani sidang putusan perkara banding pada hari ini sekira pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 12 April 2023, Klaim Segera Hadiah Gratis dari Garena!Ratusan Mitra Grab di Bandung Meriahkan Ramadan dengan Tausiyah dan Bagi-Bagi Takjil Gratis
Menurut pengakuannya, pihaknya sudah diterima PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Berdasarkan berkas yang diterima, lanjutnya, susunan majelis hakim yang akan melaksanakan sidang banding terdakwa Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso bersama dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Sementara itu, untuk sidang banding terdakwa Putri Candrawathi diketuai Ewit Soetriadi bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
