Sidang Putusan Perkara Banding Ferdy Sambo CS Digelar Hari Ini di Pengadilan Tinggi Jakarta

JABAR EKSPRES – Sidang putusan perkara banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar hari ini Rabu, 12 April 2023.

Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding usai menjalani serangkaian sidang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sidang putusan perkara banding tersebut digelar pada hari ini Rabu, 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Terkait jadwal sidang putusan perkara banding yang dijalani oleh Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut dikonfirmasi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

BACA JUGA: Kasus Mario Dandy Disamakan Seperti Ferdy Sambo, Inilah Profil Dandy dan Agnes

Menurut Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Pakpahan dalam keterangannya menyebutkan abhwa pihaknya akan melaksanakan sidang pembacaan putusan banding terhadap empat terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini Rabu, 12 April 2023.

Sementara itu keempat terdakwa tersebut menjalani sidang putusan perkara banding pada hari ini sekira pukul 09.00 WIB.

“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan dalam keterangannya dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Rabu, 12 April 2023.

BACA JUGA: Trauma Berat: Dampak Psikologis Pada Anak-Anak Ferdy Sambo Akibat Vonis Mati. Siapa yang Tanggung Jawab?

Selanjutnya, Binsar Pakpahan juga membahas soal berkas perkara empat terdakwa tersebut.

Menurut pengakuannya, pihaknya sudah diterima PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Berdasarkan berkas yang diterima, lanjutnya, susunan majelis hakim yang akan melaksanakan sidang banding terdakwa Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso bersama dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sementara itu, untuk sidang banding terdakwa Putri Candrawathi diketuai Ewit Soetriadi bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan