BANDUNG – Pengamat Ekonomi, Acuviarta Kartabi menyebut, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar perusahaan dan perlu disikapi secara menyeluruh oleh pemerintah.
Menurutnya, perusahaan pada 2023 ini dinilai sudah seharusnya bisa membagikan THR kepada para karyawannya, sebab pandemi Covid-19 sudah terkendali.
“Makanya perusahaan-perusahaan itu harus menyampaikan laporan audit dan ada ketentuan,” kata Acuviarta kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Rabu (12/4).
“Nanti diperiksa, bisa lapor ke dinas tenaga kerja dan kementerian tenaga kerja,” lanjutnya.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan pemberian THR untuk Hari Raya Idul Fitri 2023.
Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Terkait Pemerintah Pusat yang sudah memberikan tenggat waktu pembayaran THR 2023, dengan maksimal pemberian pada 18 April 2023 mendatang.
Acuviarta menyampaikan, apabila terdapat laporan ada pekerja di perusahaan yang tidak menerima THR, maka pemerintah berhak menindak lanjuti investigasi perusahaan nakal, mengapa bisa tidak membayarkan THR.
“Supaya lebih jelas dan terdata, agar tak ada alasan bagi perusahaan. Kecuali memang kondisi perusahaannya sedang turun, pemasukan berkurang itu bisa dimaklum,” ucapnya.
Perusahaan Lambat Bayar THR Perburuk Pertumbuhan Ekonomi
Acuviarta menilai, apabila pembagian THR oleh perusahaan kepada karyawan terlambat atau bahkan ditunggak, berpotensi timbulkan dampak domino.
Dia mengungkapkan, dampak ekonominya daya beli masyarakat bisa menurun, sehingga harga kebutuhan pun dampaknya bisa tidak stabil.
“THR dari perusahaan itu dibagikan supaya bisa dipergunakan untuk kepentingan pekerja di hari raya. Apa membeli makanan atau pakaian,” ungkap Acuviarta.
Dia memaparkan, dampak ekonominya bisa sangat terasa. Satu tahun sekali THR keagamaan dari perusahaan idealnya jangan ditunggak, kasihan pekerja, maka baiknya berikan saja seruai aturan.
“Pokoknya tugas pemerintah sekarang, yaitu stabilkan harga komoditas pangan sebelum lebaran hingga selesai lebaran,” papar Acuviarta.
Dia menerangkan, meski masyarakat mendapat THR tepat waktu dan menyeluruh, tetap tidak akan berdampak terhadap perekonomian, jika harga komoditi tak terkendali.
“Percuma dapat THR kalau harga daging misalnya jadi Rp 200.000,” terangnya.