Kasus Megaproyek Hambalang yang Seret Anis Urbaningrum Dinilai Misterius, Begini Pendapat Ahli

Pasalnya, kata Supardji, dalam hal tersebut tidak ada bukti perbuatan terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Ia pun menilai bahwa putusan tersbeut tidak adil karena dugaan adanya kerugian negara harus ditimpakan kepada terdakwa.

“Penerapan hukuman uang pengganti yang sangat berat bertendensi untuk menambahi pidana penjara, mengingat kemampuan untuk membayar uang pengganti tersebut sangat tidak mungkin,” katanya, melanjutkan.

Supardji juga menilai bahwa ada kejanggalan lain dengan munculnya calon presiden dan kontruksi surat dakwaan dimulai dengan kalimat yang tidak menggambarkan fakta atau spekulatif.

“Jangankan dibuktikan, sekadar diuraikan dengan jelas tindak pidana asalnya pun tidak pernah ada di dalam surat dakwaan dan persidangan.

Bagaimana ada TPPU tanpa ada tindak pidana asal (predicat crime)? Nyata-nyata ini adalah pemaksaan hukum atau persekusi hukum yang membelakangi prinsip keadilan,” katanya, membahkan.

Meskipun demikian, proses hukum Anas Urbaningrum, mantan Ketum Partai Demokrat tetap berjalan hingga dikabarkan bebas pada hari ini Selasa, 11 April 2023 dari Lapas Sukamiskin.(*)

Tinggalkan Balasan