Jelang Bebasnya Anas Urbaningrum, Para Simpatisan Mulai Padati Lapas Sukamiskin Bandung

JABAR EKSPRES – Politisi Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan akan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Sukamiskin Bandung pada pukul 14.00 Wib, Selasa 11 April 2023.

Dari pantauan Jabar Ekspres di Lapangan, Ratusan pendukung Anas Urbaningrum mulai memadati halaman Lapas Sukamiskin Bandung.

Bahkan terlihat sebuah panggung pidato tengah disiapkan oleh para pendukung untuk Anas Urbaningrum memberikan sepatah katanya kepada publik selepas dari lapas Sukamiskin.

Salah seorang simpatisan Anas dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Anam Gumilar, mengaku sengaja datang dari Kuningan untuk menjemput Anas Urbaningrum sebab sebagai senior HMI.

“Saya pribadi sih saya liat sosok Mas Anas itu yang punya momentum bagus dan kapasitas bagus sehingga pemikiran dia secara politik itu lebih komperhensif dan juga tenang dalam mengambil sikap politiknya,” kata dia ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada 11 April 2023.

Maka dengan bebasnya dari lapas Sukamiskin, Anam Berharap Anas Urbaningrum dapat kembali berkarir di dunia politik setelah menghirup udara bebas.

Bahkan ia juga berharap, Anas dapat mengabdi lagi untuk bangsa dan negara tanpa harus memendam dendam kepada pihak mana pun termasuk terkait dengan kasus Hambalang.

“Saya lihat Mas Anas bukan karakter yang pendendam dan saya juga berharap alangkah lebih baik Mas Anas berbicara tentang negara dan Indonesia ke depan saja,” ujarnya

Di lokasi yang sama, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ma’mun Murod, mengaku dirinya datang ke lapas karena berteman dekat dengan Anas.

“Apapun harus dikedepankan prinsip sportivitas, jadi jangan sampai politik kita dipenuhi oleh misalnya tradisi nabok nyilih tangan, itu saya kira harus diakhiri prinsip politik seperti itu menggebuk orang tapi menggunakan tangan orang lain, itu yang saya kira tidak dibenarkan,” tuturnya

Diketahui, Politis Demokrat Anas Urbaningrum terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun. (San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan