JABAR EKSPRES – MA,17, salah seorang pelaku pembacokan pelajar SMK di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor beberapa waktu lalu, divonis delapan tahun penjara.
Vonis dijatuhkan Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Kelas IA pada Senin, 10 April 2023. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya.
MA divonis delapan tahun hukuman penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7,6 tahun.
Kasus pembacokan berujung tewasnya pelajar SMK Arya Saputra,16 di Simpang Pomad, Kota Bogor itu terjadi pada Jumat 10 Maret 2023 silam.
Dalam kasus tersebut MA menjadi bagian dari aksi brutal itu bersama temannya SA,18, dan pelaku utama yang saat ini masih buron.
Penasihat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Nur Bhakti mengaku akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terkait putusan vonis yang didapatkan MA.
”Mungkin nanti kita musyawarah keluarga dulu. Sementara ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima,” katanya kepada wartawan saat dijumpai di PN Kota Bogor.
Menurutnya, secara ketentuan upaya banding masih diberikan kesempatan waktu selama tujuh hari kedepan dari penetapan vonis terhadap MA.
Namun demikian, Nur Bhakti mengaku berdasarkan keterangan yang didapat dari MA, meski tidak terlibat langsung pembacokan namun kliennya ikut terjerat karena kepemilikan senjata dan juga yang mengendarai kendaraan.
”Karena dari awal senjata (juga) milik dia (MA),” paparnya.
Saat disinggung terkait dengan vonis dijatuhkan kepada tersangka MA, tentunya kata dia, akan berbeda pandangan baik dengan penasihat hukum, jaksa, dan hakim.
Sebab, sambung dia, jika menurut publik hukuman delapan tahun penjara dirasa kurang memberatkan. ”(Tapi) dari sudut penasihat hukum vonis delapan tahun memang berat,” tandasnya. (yud)