JABAREKSPRES – Ormas Muhammadiyah telah menetapkan lebaran 2023 atau Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriyah pada 21 April 2023.
Mengapa demikian? Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta masyarakat Indonesia toleran terhadap keputusan organisasinya yang menetapkan tangal lebaran 2023.
Menurutnya, ketentuan Idul Fitri 1444H atau Idul Fitri 2023 merupakan salah satu bidang hukum yang harus dihormati yaitu Ijtihadiyah.
“Selain itu, jangan jadikan kami sebagai sumber yang memisahkan kami umat Islam dan warga bangsa, karena ini tentang ijtihad, yang merupakan bagian dari detak jantung
perjuangan sejarah ummat Islam, yang memahami, menghormati, dan menghormati satu sama lain” kata Haedar.
Baca Juga: Inilah 15 Aplikasi Investasi Legal OJK Cocok Bagi Pemula
Dalam hal menentukan hilal ini Muhammadiyah menggunakan cara yang berbeda dengan pemerintah Indonesia.
Jika Kemenag menyetujui kriteria MABIMS, Muhammadiyah akan menentukan metode perhitungan internal hilal.
Mengutip salinan artikel Universitas Muhammadiyah Kotabumi, kriteria metode itu adalah telah terjadi ijtima (konjungsi).
Orang tidak perlu heboh artinya, saat matahari terbenam bulan belum terbenam; dan saat matahari terbenam, cakram bulan bagian atas berada di atas cakrawala.
Menempatkan bulan di atas cakrawala saat matahari terbenam sebagai kriteria awal bulan baru adalah abstraksi dari perintah penampakan dan bulan purnama 30 hari saat tidak ada bulan baru yang terlihat.
Padahal dengan metode perhitungan yang benar, hilal bisa menentukan tanggal momen penting lainnya dalam Islam, yaitu tanggal 1 Zulhijjah.
Sejalan dengan itu, Muhammadiyah pun menetapkan tanggal 1 Zulhijjah sebagai Senin, 19 Juni 2023.Ini berbeda dengan metode kriteria MABIMS baru yang diperkenalkan oleh Kementerian Agama.
Kriteria MABIMS mengacu pada bulan sabit berdasarkan kriteria yang disetujui oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS).
Kriteria MABIMS penentuan bentuk bulan sabit baru berdasarkan kemungkinan rukiat dianggap terpenuhi bila posisi bulan sabit mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Namun, Kementerian Agama harus mengadakan sidang Isbat lagi untuk memastikan hilal telah diamati sesuai dengan kriteria MABIMS yang baru.