2. Temukan kolom “Cari Penerima PIP”
3. Isi data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom
4. Klik cari
5. Data siswa sekolah pun akan terpampang
Sedangkan untuk aktivasi rekening PIP Kemdikbud SimPel di bank BRI bagi siswa SD dan SMP, BNI bagi siswa SMA dan SMK, dan BSI khusus wilayah Aceh.
Cara Pencairan PIP Kemendikbud 2023 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
1. Datang ke bank (BNI, BRI dan BSI) yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud
2. Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
3. Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa
4. Mengisi formulir pembuatan rekening Simpel PIP
Baca Juga:64 Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung Jelang Lebaran 2023, Catat Jadwalnya!Kabar Baik! Tarif Tol Jakarta – Cikampek Diskon 20 Persen Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Simak Rinciannya
Peserta pada lembaga satuan pendidikan baik formal, nonformal, kursus atau lainnya bisa lakukan hal di bawah ini untuk mengusulkan nama.
1. Jika siswa tidak punya KIP, bisa daftar dengan KKS atau SKTM.
2. Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Apabila tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
4. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
6. Pastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang ada pada NISN.
Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Baca Juga:Catat! Inilah Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank Jelang Lebaran 2023Update Lengkap! Harga Emas Antam Batangan Hari Ini 6 April 2023, Turun di Level Rp5 Ribu Per Gram
Sebagai informasi, besaran dana bantuan PIP Kemendikbud 2023 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK berbeda-beda di anataranya yakni sebagai berikut.
Besaran Dana Bantuan PIP Kemendikbud 2023 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
1. SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
2. SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
3. SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun
Itulah cara cek PIP Kemendikbud 2023 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa dilakukan hanya dnegan login ke pip.kemdikbud.go.id.(*)
